Patok Tarif 450 Ribu Rupiah, Mucikari Gading Nias Jual Anak 11 Tahun Kepada Pria Hidung Belang

- 8 April 2021, 21:09 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.
Ilustrasi Prostitusi Online. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polisi berhasil meringkus seorang mucikari prostitusi online yang menjual anak dibawah umur.

Pelaku merupakan seorang pengangguran yang berusia 27 tahun yang berinisial DF.

Diketahui, pelaku kerap kali menjual anak dibawah umur dengan menggunakan aplikasi Michat.

Ia diamankan oleh pihak kepolisian saat hendak melakukan transaksi di tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

Baca Juga: LIVE STREAMING Liga Eropa, Arsenal Vs Slavia Praha dan Granada Vs Man United Leg 1 Perempat Final

Baca Juga: Manfaat Sereh untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui, dari Mencegah Kanker hingga Mengobati Rematik

“Sudah diamankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis 8 April 2021.

Menurut keterangan dari Guruh , terduga 

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x