Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Drive Thru, Ini Caranya

- 23 Oktober 2020, 20:30 WIB
Jakarta bisa bayar pajak kendaraan bermotor via drive thru
Jakarta bisa bayar pajak kendaraan bermotor via drive thru /Berita Jakarta

1. Menyerahkan dokumen seperti KTP Asli, STNK Asli, dan BPKB Asli serta menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket pendaftaran pertama sebagai proses identifikasi dan verifikasi.

2. Wajib Pajak membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.

3. Wajib pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.

Baca Juga: Ingin Berlibur di Yogyakarta tapi Budget Pas-pasan? Ini 4 Rekomendasi Hotel Murah dan Instagramable

4. Jumlah tagihan PKB yang harus dibayar oleh Wajib Pajak dapat diketahui melalui layar Monitor di loket pembayaran.

5. Wajib Pajak akan diberikan 2 (dua) pilihan dalam pembayaran yaitu melalui pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI.

6. STNK dapat diterima oleh Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya diselesaikan.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2020, GP Teruel di Aragon Masih Tanpa Rossi dan Marquez

7. Pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru berlaku hanya untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Adapun jadwal pelayanan samsat saat ini, Senin-Kamis pukul 08.00-14.00 WIB dan hari Jumat pukul 08.00-14.30 WIB. Sedangkan Sabtu dan Minggu pelayanan samsat drive thru libur.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini