Polda Metro Jaya Kembali Tetapkan 12 Tersangka Pembegalan Sepeda di Jakarta

- 8 November 2020, 11:57 WIB
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers.
Kapolda Metro Jaya (dua dari kiri) dalam konferensi pers. /Instagram/@pmj

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro Jaya menetapkan kembali 12 orang tersangka kasus pembegalan sepeda di Jakarta.

Penetapan itu disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana AS dalam konferensi pers hasil pengembangan kasus begal pesepeda di wilayah DKI Jakarta.

Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat, dan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto, pada Sabtu, 7 November 2020.

Baca Juga: Kumpulan Teks Pidato Hari Pahlawan Nasional 10 November, Singkat dan Jelas

Polda Metro Jaya membekuk 12 tersangka pelaku dalam kasus begal pesepeda yang terjadi di sejumlah wilayah Jakarta sejak sebulan terakhir.

Dari 12 tersangka yang dibekuk, 10 orang adalah pelaku begal dan 2 orang lainnya adalah penadah handphone hasil rampasan pelaku yang berjumlah 71 buah.

Dari 12 pelaku begal pesepeda yang dibekuk ini, 3 orang terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap.

Baca Juga: Daftar Harga HP Samsung Galaxy A dan M Series Terbaru Bulan November 2020, Mulai 1 Jutaan

"Ada 3 pelaku yang melawan karena mencoba merebut senjata petugas saat ditangkap. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Ketiga pelaku ini akhirnya meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," ujar Kapolda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun instagram resmi @humas.pmj

Dari 12 tersangka baru yang dibekuk ini, dua orang diantaranya pelaku begal terhadap perwira TNI, yakni Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko.

Saat itu Pangestu menjadi korban pembegalan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2020. pelaku yang dibekuk itu adalah RHS (32) dan RY (39). Dua pelaku lainnya N dan D buron dan dalam pengejaran.

Baca Juga: Joe Biden, Presiden ke-46 AS yang Pernah Kehilangan Istri dan 2 Anak Secara Tragis

Dengan dibekuknya 12 pelaku ini totalnya ada 22 pelaku yang dibekuk dalam kasus begal sepeda hasil pengungkapan 10 kasus dari 13 kasus yang dilaporkan.

“Dari 13 laporan polisi sudah terungkap 10 LP (Laporan Polisi) atau crime clearance ini sudah 77%,” kata Kapolda Metro Jaya.

Karena tindakan kriminalnya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara 7 tahun, untuk penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara 4 tahun.***

Editor: Hari Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah