PORTAL PROBOLINGGO - Setiap Warga Negara Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
SIM ini dapat diperoleh pada kantor Polisi daerah setempat dengan membawa berkas dan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebelum mengurus SIM ada baiknya seseorang mengerti berbagai jenis SIM dan kegunaannya. Agar tidak bingung ketika memutuskan untuk membuat SIM.
Baca Juga: Menerbangkan Drone Tidak Boleh Sembarangan, Ini Ketentuannya
Di Indonesia terdapat ada dua jenis SIM yakni SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan dan SIM Kendaraan Bermotor Umum, seperti dikutip dari laman resmi samsat metrojaya. Lalu, pada kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
Golongan SIM Perseorangan
1. SIM A
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1
Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Menyambut Hari Ayah, Berikut Puisi tentang Ayah (2)
Artikel Rekomendasi