PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM dapat diperoleh di kantor kepolisian daerah setempat. Setiap orang wajib mengetahui persyaratan yang perlu dilengkapi sebelum mendaftarkan diri untuk memiliki SIM.
Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SIM. Mulai dari SIM A, B1, B2, C dan D.
Baca Juga: Resep Membuat Terong Sambal Tomat, Mudah dan Bikin Mata Melek
Persyaratan pembuatan SIM perseorangan
Batas usia minimal
SIM A: 18 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 20 tahun
SIM C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun
Syarat Administratif
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
Artikel Rekomendasi