Syarat Membuat SIM Baru untuk SIM A, B1, B2, C dan D

- 10 November 2020, 20:10 WIB
Perpanjang SIM online
Perpanjang SIM online /

PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM dapat diperoleh di kantor kepolisian daerah setempat. Setiap orang wajib mengetahui persyaratan yang perlu dilengkapi sebelum mendaftarkan diri untuk memiliki SIM.

Berikut ini adalah persyaratan untuk membuat SIM. Mulai dari SIM A, B1, B2, C dan D.

Baca Juga: Resep Membuat Terong Sambal Tomat, Mudah dan Bikin Mata Melek

Persyaratan pembuatan SIM perseorangan

Batas usia minimal
SIM A: 18 tahun
SIM B1: 20 tahun
SIM B2: 20 tahun
SIM  C: 17 tahun
SIM D: 17 tahun

Syarat Administratif

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Mengisi formulir permohonan

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Samsat online metrojaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini