Pemkot Bandung Beri Sanksi Denda Sejumlah Uang Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 12 November 2020, 07:15 WIB
Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan./jabarprov.go.id
Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan./jabarprov.go.id /jabarprov.go.id

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Bandung mulai meningkatkan sanksi. Sebelumnya hanya memberikan sanksi sosial terhadap para pelanggar.

Saat ini, tidak hanya sanksi sosial, para pelanggar akan didenda apabila masih tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Ayah, Sampaikan Ucapan Terimakasih dan Rasa Sayang Kepada Ayah

Radian menegaskan bahwa sanksi administrasi yang diberikan berupa denda sebesar Rp.50.000.

"Untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50.000. Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100.000. Kemarin kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50.000 khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500.000,” ujar Rasdian.

Langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada hari Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: 71 Tokoh Ini Mendapat Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo

Penerapan sanksi tersebut menghasilkan sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi, sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

"Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan," ujar Rasdian.

Sementara itu, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, akan terus memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan tetap dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x