Pemkot Bandung Beri Sanksi Denda Sejumlah Uang Pada Pelanggar Protokol Kesehatan

- 12 November 2020, 07:15 WIB
Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan./jabarprov.go.id
Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan./jabarprov.go.id /jabarprov.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Pemberian sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan tidak lagi diberi hukuman sanksi sosial, akan tetapi mulai diberlakukan denda sejumlah uang.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap seseorang yang melanggar protokol kesehatan.

Tim Gugus Tugas Covid-19 di Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sanksi administrasi denda tersebut sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Agar Tak Menjadi Kluster Baru, RSD dr. Soebandi Jember Terapkan Sistem 15 Hari Jaga

Rasdian Setiadi mengungkapkan selaku Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin masih tetap ada yang melanggar.

Rasdian mengatakan masih sering ditemui orang-orang yang abai terhadap protokol kesehatan. Banyak masyarakat yang menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini.

"Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian.

Baca Juga: Drakor True Beauty Segera Tayang, Ini Profil Pemainnya, ada Moon Gayoung dan Eunwoo Astro

Rasdian menilai melihat kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan. Kebanyakan masyrakat masih menganggap hal tersebut adalah hanyalah sebuah peringatan.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x