Prancis Terapkan Peraturan Darurat Setelah 3 Orang Tewas Ditusuk di Gereja

- 30 Oktober 2020, 09:01 WIB
Ilustrasi Bendera Prancis.
Ilustrasi Bendera Prancis. /pixabay.com/Jon450

PORTAL PROBOLINGGO - Seorang pria bersenjatakan pisau membunuh tiga orang di sebuah gereja di Prancis selatan pada Kamis, 29 Oktober 2020. Presiden Emmanuel Macron meyebut hal tersebut sebagai 'serangan teroris Islam'.

Pelakunya adalah migran asal Tunisia berusia 21 tahun, tiba di Italia pada 20 September 2020, dan kemudian menetap di Prancis pada 9 Oktober 2020.

Di dalam tasnya, pelaku membawa Alquran dan tiga pisau bersamanya. Polisi langsung menembaknya di tempat sebelum jatuh korban lagi, sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Channel New Asia.

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik SIM C Dikabarkan Akan Dapatkan BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah

Dalam kegilaan hampir setengah jam di basilika Notre-Dame di pusat kota Nice, penyerang tersebut menggunakan pisau berukuran 30 sentimeter untuk melukai tenggorokan seorang wanita berusia 60 tahun begitu dalam sehingga dia langsung meninggal di dalam gereja.

Jenazah seorang pria, seorang pegawai gereja berusia 55 tahun, ditemukan di dalam basilika, dengan luka yang sama.

Wanita lain, 44 tahun yang melarikan diri dari gereja ke restoran terdekat, meninggal tak lama kemudian karena beberapa luka tusukan.

Baca Juga: Teks Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Tema Meneladani Rasulullah

"Para korban adalah orang-orang yang menjadi sasaran karena ada di gereja ini pada saat itu," kata jaksa penuntut anti-teror Prancis Jean- Francois Picard dalam konferensi pers.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x