Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Golongan yang dapat Menerimanya

- 28 April 2021, 08:32 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /pixabay/congerdesign

PORTAL PROBOLINGGO -  Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan, baik anak-anak atau orang dewasa yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat fitrah dapat diberikan kepada 8 golongan yaitu, fakir, miskin, mualaf, orang yang memiliki hutang, amil, ibnu sabil, musafir, dan hamba sahaya.

Selain mengetahui golongan yang dapat menerima zakat fitrah, umat muslim juga harus mengetahui kapan zakat fitrah dikeluarkan.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Rabu 28 April 2021, Mama Sarah Desak Elsa Mengaku, Elsa Kembali Berbohong?

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas RA  perihal zakat fitrah terutama berkenaan dengan hikmah dan batas waktu pembayarannya. Riwayat hadits ini dikutip secara lengkap sebagai berikut ini:

عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhidup sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadist ini shahih menurut Imam Al-Hakim.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 28 April 2021, Tahu Penyebab Al Kecelakaan, Angga Jenguk Al ke Rumah Sakit?

Dari hadits ini, dapat disimpulkan jiak zakat fitrah merupakan sebuah kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya sebagaimana keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki atas hadits di atas:

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

Artinya, “Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya,”

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Serahkan Santunan Rp100 Juta kepada Keluarga Letkol Irfan Suri

Dari hadist tersebut dapat disimpulkan jika waktu pembayaran zakat fitrah terbagi ke dalam lima waktu:

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.

3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.

5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Baca Juga: Wajib Tahu! 5 Makanan Ini Harus Dihindari oleh Penderita Hipertensi Saat Buka Puasa, Nomor 3 Sering Dikonsumsi

ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي


Artinya, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan,” 

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri.

Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qadha zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x