Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah.
Pembayaran fidyah puasa bagi orang meninggal boleh dilakukan kapan saja, sedangkan untuk fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa, namun lebih utama di permulaan malam.***
Artikel Rekomendasi