Buruan Pesan! KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru

24 November 2020, 09:13 WIB
KAI mulai membuka pemesanan tiket untuk libur natal dan tahun baru. /Humas KAI

PORTAL PROBOLINGGO—PT KAI mulai membuka pemesanan tiket kereta api jarak jauh untuk periode libur natal dan tahun baru. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Humas KAI Joni Martinus.

“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode libur natal dan tahun baru, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujarnya, Senin, 23 November 2020 seperti dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi KAI

Joni menuturkan, KAI selama ini menerapkan protokol kesehatan dengan ketat untuk setiap perjalanan. Sehingga menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Tindak Tegas Pelanggaran Protokol Kesehatan di Pilkada, Mahfud MD Ancam Diskualifikasi Calon Kepala

Hal tersebut disampaikan Joni karena berkaca saat libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada Oktober lalu. Menurutnya, ketika itu perjalanan kereta api berlangsung aman dan terkendali.

“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” jelas Joni.

Ada pun protokol kesehatan yang diterapkan oleh KAI antara lain menerapkan physical distancing dengan hanya menjual 70 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Baca Juga: Kapuspen Sebut Panglima TNI Mendukung Langkah Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq

Selain itu, calon penumpang tidak boleh menaiki kereta jika sedang dalam keadaan sakit seperti flu, pilek, batuk ,dan demam dengan suhu badan di atas 37,3 derajat celsius.

Tidak hanya itu, bagi yang ingin bepergian dengan kereta api harus menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes Rapid/PCR.

Calon penumpang dapat membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bila di daerahnya tidak terdapat fasilitas tes Rapid/PCR.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Masih Mengkhawatirkan, Balai Pengamatan Minta Masyarakat Tenang

Joni menuturkan, calon penumpang pun dapat melakukan tes rapid di 31 stasiun KAI. Besaran biaya untuk tes rapid yang dikenakan KAI yaitu sebesar Rp85.000.

Adapun ke-31 stasiun itu antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Cirebon, Cirebon Prujakan, Semarang Tawang, Tegal, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Jombang, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau.

“Jika dilakukan di Stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan,” pungkas Joni.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler