Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Jelaskan Terkait Aturan Hukuman Mati Koruptor

6 Desember 2020, 16:15 WIB
Menteri Sosial Juliari Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bansos, Ini Jumlah Kekayaannya. /foto : Mensos RI Juliari P. /Instagram @juliaribatubara/instagram@juliaribatubara

PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi dana bantuan sosial selama pandemi Covid-19.

Juliari Batubara diduga mendapatkan aliran dana sebesar 17 milyar rupiah dari rekan yang ditunjuk sebagai pengadaan sembako di dareah Jabodetabek.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (0TT) yang dilakukan oleh KPK pada Sabtu, 5 Desember dini hari.

Baca Juga: Sambil Terisak Menahan Tangis, Gus Mus Sampaikan Permohonan Ini Pada Habib dan Tokoh Agama Indonesia

Perihal kasus korupsi bansos, Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengatakan tidak segan menerapkan hukuman mati pada pelaku korupsi bansos selama pandemi Covid-19.

Pernyataan tersebut kini ramai menjadi perdebatan masyarakat, pasalnya sampai saat Indonesia belum pernah melakukan hal tersebut.

Febri Diansyah selaku mantan juru bicara KPK turut andil bicara dan menjelaskan jika hukuman mati tidak dapat dilakukan secara asal.

Baca Juga: Polemik Habib Rizieq, Mahfud MD Beberkan Ini ke Karni Ilyas Terkait Aksi Pemerintah

"Di UU memang ada ancaman hukuman mati untuk kondisi tertentu tapi hanya korupsi kerugian negara atau yang tercantum dalam pasal 2," tulisnya melalui akun twitter miliknya @febridiansyah.

Febri juga menjelaskan hukuman mati sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, sebagai slogan yang ditujukan agar seolah-olah komitmen memberantas korupsi.

Kedua, kemarahan terhadap pejabat yang melakukan korupsi yang nampaknya jumlahnya tidak pernah berkurang.

Baca Juga: Diburu Selama 11 Tahun, Djoko Tjandra Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Dalam Kasus Pemalsuan Surat Jalan

Pada akhir pembicaraannya Febri Diansyah menegaskan jika pasal yang digunakan KPK pada saat OTT di lingkungan Kemensos sudah tepat.

"Pasal Suap dan 12i yang digunakan KPK dalam OTT Kemensos kemarin cukup tepat dengan ancaman maksimal seumur hidup,"pungkasnya. ***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler