Mensos Juliari P Batubara Tersandung Korupsi, Diduga Terima Suap Uang Bansos Covid-19 Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 07:23 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

PORTAL PROBOLINGGO - Satu lagi menteri yang diketahui kedapatan melakukan korupsi usai Menteri KKP Edhy Prabowo, yaitu Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.

Sebelum Mensos Juliari diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat Kemensos lainnya juga kedapatan lebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Ditangkapnya Mensos Juliari P Batubara menjadi tambahan daftar menteri di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini

Mensos Juliari diperiksa KPK atas kasus suap bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain jadi Mensos di pemerintahan, Juliari P Bantubara ini rupanya juga Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PR Tasikmalaya dengan artikel berjudul Mensos Juliari Batubara Diduga Gunakan Uang Suap Bansos Rp 17 Miliar untuk Keperluan Pribadi, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima suap senilai Rp17 miliar.

Baca Juga: Profil Mensos Juliari yang Jadi Tersangka Korupsi, Ternyata Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan

Suap tersebut merupakan pembayaran dari pengadaan bantuan sosial yang berupa sembako, yang ditunjukkan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x