KPK Tetapkan Mensos Juliari Sebagai Tersangka, Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Mengaku Sedih

- 6 Desember 2020, 07:44 WIB
Budiman Sudjatmiko
Budiman Sudjatmiko //Antara News/ Abdu Faisal

PORTAL PROBOLINGGO—Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap bantuan sosial sembako Covid-19, Minggu, 6 Desember 2020.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK usai melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap enam orang yang diamankan ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Selain mengamankan enam orang, dalam OTT itu KPK turut menyita barang bukti uang tunai senilai Rp14,5 miliar. 

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Jubir Presiden Jokowi Ungkap Hal Ini

“Dari hasil tangkap tangan ini, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

“Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta),” tambahnya.

Setelah itu KPK menetapkan lima orang tersangka untuk kasus suap bansos Covid-19 ini. Kelima tersangka itu, yakni sebagai penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan pemberi ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Mensos Juliari sendiri telah menyerahkan dirinya ke Gedung Merah Putih KPK pada, Minggu dini hari. Ia menyerahkan diri setelah ada ultimatum dari Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x