Resmi! Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok, Ini Detailnya

11 Desember 2020, 06:43 WIB
Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Kemenkeu resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12,5%.

Dikutip dari Instagram Kemenkeu (@kemenkeuri), kenaikan tarif tersebut mulai berlaku bulan Februari 2021.

Tujuan dari kenaikan tarif CHT adalah sebagai tindak lanjut atas pengendalian konsumsi rokok untuk mengatasi isu kesehatan serta keinginan pemerintah untuk menjamin perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri.

Baca Juga: Kabar Gembira! BTS Ungkap Rencana Spesial Mereka untuk Para ARMY di Natal 2020, Kira-kira apa ya?

Adapun kenaikan tarif cukai per jenis rokok yang meliputi tiga golongan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan tiga golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sebagai berikut:

- SPM Golongan I naik 18,4%

- SPM Golongan II A naik 16,5 %

- SPM Golongan II B naik 18,1 %

Baca Juga: One Piece chapter 1000 Rilis Januari 2021, Berikut ini 5 Arc Terbaik yang Pernah terjadi di Manga

- SKM Golongan I naik 16,9%

- SKM Golongan II A naik 13,8%

- SKM Golongan II B naik 15,4%

Sementara itu, untuk Sigaret Kretek Tangan tidak mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Lirik Lagu Sugar Daddy - Qveen Herby Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Dengan naiknya tarif CHT tersebut, maka harga jual eceran rokok pun juga naik menyesuaikan dengan kenaikan tarif CHT tiap jenis rokok.

Lebih lanjut, Kemenkeu menyebutkan bahwa kenaikan hasil tarif CBT akan menjadi Dana Bagi Hasil (DBH) yang difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat sebasar 50%, kesehatan 25%, dan penegakan hukum 25%.

Untuk kesejahteraan masyarakat, DBH CHT akan diberikan pada buruh tani tembakau dan buruh rokok dalam bentuk BLT.

Baca Juga: Cyberpunk 2077 Resmi Diluncurkan, Sempat Ditunda Karena Hal Ini

Selain itu, demi menyokong keterampilan masyarakat, akan diberikan pelatihan profesi dan bantuan modal usaha.

Bagi petani tembakau, DBH CBT akan diberikan dalam bentuk bantuan bibit/benih/pupuk serta sarana produksi.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mengupayakan program kemitraan antara petani dan perusahaan mitra aagar terjalin bisnis yang sama-sama menguntungkan.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember 2020, Presiden Jokowi Peringati dengan Memberikan Pesan Ini

DBH CHT dalam bidang kesehatan akan diberikan dalam bentuk bantuan iuran JKN, peningkatan kesehatan masyarakat, upaya penurunan angka pervalensi stunting dan Covid-19, serta pengadaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan.

Sementara itu, dalam hal penegakan hukum, DBH CBT akan difokuskan untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau serta operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler