Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

25 Februari 2021, 11:30 WIB
Tersangka kasus suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

PORTAL PROBOLINGGO - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengatakan bahwa dia siap bertanggung jawab dan dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap, yang penting demi masyarakat saya," kata Edhy.

"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Berhasil Hubungi Andin, Rafael Akan Kembalikan Anting Elsa?

Dia pun mengklaim, setiap kebijakan yang diambil, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap Edhy.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itupun Saya Siap", Edhy pun lantas memberi contoh tentang kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 25 Februari 2021, Virgo Selalu Pertahankanlah Selera Humormu

"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4 ribu izin dalam waktu 1 tahun saya menjabat. Bandingkan yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya 1 jam, banyak izin-izin lain," ungkapnya.

Sampai saat ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan ekspor benur.

Pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence),

Baca Juga: Masih Bisa Lebih Rendah! Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Kamis, 25 Februari 2021

Selain itu, ada juga nama Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy Prabowo.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy Prabowo.

Baca Juga: Hati-Hati! Virtual Police Resmi Beroperasi, Medsos Kini Dipantau Polisi

Suap diberikan melalui perantara, yakni Safri dan Andreau selaku staf khusus Edhy, Amiril selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga Anggota DPR RI, Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus pendiri PT ACK.

PT DPPP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, antara lain Benih Bening Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi, dan daging ikan.

Baca Juga: Indonesia Dituding Dukung Kudeta Militer Myanmar, Apa Tanggapan Kemlu RI?

Tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Edhy Prabowo, menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021. KPK memperpanjang masa penahanan mantan Menteri KKP itu selama 30 hari ke depan.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler