Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

25 Februari 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi melaporkan SPT pajak tahunan secara online. /Pexels/Vlada Karpovich

PORTAL PROBOLINGGO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mencatat, 2,8 juta wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 per 24 Februari 2021.

Jika merasa belum membayar pajak, segera lakukan pembayaran. Sebab, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada April 2021.

Kini, WP bisa mengisi SPT pajak secara online dengan persyaratan harus mempunyai surat elektronik (email) atau nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Berperan Sebagai Bi-Han dalam Film Mortal Kombat, Berikut 7 Film yang Dibintangi Joe Taslim

Selain itu, WP juga harus mengaktifkan e-Filling untuk menyampaikan SPT 1770 S. Wajib pajak juga harus mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah PORTAL PROBOLINGGO lansir dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Begini Cara Lapor SPT Pajak 2020 Via e-Filling Online, Cepat dan Antiribet", cara lapor SPT tahunan secara online:

Baca Juga: Link Pendaftaran Terbaru Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia di Seluruh Kota di Indonesia

1. Buka laman www.pajak.go.id.

2. Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).

3. Isikan dengan NPWP dan password.

4. Masukkan kode keamanan, lalu klik Login.

5. Masuk ke dashboard pajak.

Baca Juga: Disebut Intervensi Indonesia Dapat Gagalkan Tuntutan Aktivis Pro-Demokrasi Myanmar, Ini Kata Kemenlu

6. Klik lapor.

7. Klik icon e-Filling.

8. Tekan tombol "Buat SPT".

9. Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

10. Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".

Baca Juga: Inilah Sejumlah Lokasi Vaksinasi Covid-19 untuk Kelompok Lansia di Wilayah DKI Jakarta

11. Bila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".

12. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir.

13. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya).

14. Klik "Langkah selanjutnya".

15. Sistem akan mendeteksi secara otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak Lari dari Kesalahan, Silakan Proses Peradilan Berjalan

16. Klik "Ya" jika data tersebut benar.

17. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final.

18. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah".

19. Isi data yang harus di isi.

20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaruinya di tahun terbaru jika ada penambahan.

Baca Juga: Dilanda Konflik Bersenjata di Papua, Kemensos Berikan Bantuan bagi Pengungsi Intan Jaya

21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah".

22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.

23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.

24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.

Baca Juga: Pengertian Badan Usaha: Jenis, Bentuk, dan Karakteristik Badan Usaha di Indonesia

26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).

27. Klik langkah berikutnya.

28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.

29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.

30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 25 Februari 2021, Berhasil Hubungi Andin, Rafael Akan Kembalikan Anting Elsa?

31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.

32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.

33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.

34. Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

35. Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F".

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Hari Ini 25 Februari 2021, Virgo Selalu Pertahankanlah Selera Humormu

36. Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan.

37. Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing.
38. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar.

39. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email.

40. Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain).

Baca Juga: Masih Bisa Lebih Rendah! Berikut Daftar Harga Emas Antam Hari Kamis, 25 Februari 2021

41. Klik kirim SPT.

42. Selesai.*** (Mohammad Syahrial/PORTAL JEMBER)

Editor: Mohammad Syahrial

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler