SPT Tahunan 2020 Berakhir Maret 2021, Begini Cara Mengaktifkan Status Wajib Pajak Non Efektif

27 Februari 2021, 08:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret 2021. Bagi setiap orang yang sudah memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penghasilan kena pajak, SPT Tahunan wajib dilaporkan.

Wajib Pajak (WP) yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun penghasilan di bawah PTKP adalah penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan.

WP cukup mengajukan permohonan untuk berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar.

Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, WP tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari WP mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Cara Mengaktifkan Wajib Pajak Non Efektif untuk Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan”. 

Baca Juga: 7 Jenis Pajak Terunik di Dunia yang Wajib Diketahui, Ada Pajak bagi Orang yang Jomblo

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), cara mengaktifkan WP NE dilakukan oleh WP sendiri untuk WP orang pribadi dengan validasi data berupa:

- NPWP

- Nama

- Nomor Induk Kependudukan

- Alamat tempat tinggal

- Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP

- Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP

- Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Baca Juga: Alasan Fortuner dan Pajero Tak Ada Potongan Harga meski Pajak PPnBM Mobil Baru 0 Persen

Penetapan WP NE bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

Ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang berlaku mulai 21 Desember 2020.

Penetapan WP NE ini tidak hanya diperuntukkan bagi WP yang penghasilannya di bawah PTKP. WP NE juga berlaku untuk WP yang tidak lagi memiliki usaha atau bekerja.

Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret, Toyota Fortuner Merosot 200 Juta Lebih, Berikut Daftar Lengkapnya

Selain itu, WP dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki NPWP bisa juga menggunakan WP NE untuk syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler