Besaran 6 Tunjangan PNS Selain Gaji Pokok yang Harus Diketahui Sebelum CPNS 2021

28 Februari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Instagram.com/@cpnsindonesia.id

PORTAL PROBOLINGGO – Pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS 2021 dalam waktu dekat. Sejumlah syarat dan ketentuan pun ditetapkan untuk seleksi CPNS 2021.

Bagi yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021, penting untuk mengetahui daftar tunjangan PNS yang akan didapatkan di luar gaji pokok.

Pasalnya, selama ini tunjangan dan gaji pokok telah menjadi daya tarik menjadi PNS. Oleh sebab itu, sebelum mendaftar seleksi CPNS 2021, pahami terlebih dahulu mengenai pendapatan yang diterima PNS.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021, Siloam Hospital Group Buka Kesempatan bagi Minimal Lulusan SMA atau SMK

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "CPNS 2021 Siap Dibuka, Intip Besaran 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok", berikut adalah daftar tunjangan PNS dan besarannya di luar gaji pokok:

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) umumnya menjadi tunjangan dengan nominal paling besar bagi PNS. Sebagaimana gaji pokok, besaran tukin bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja.

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukun dengan besaran tertinggi diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Rekomendasi Masker Terbaru Jelang Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia

Tukin terendah PNS DJP adalah Rp5.361.800 dan tukin tertinggi PNS DJP adalah Rp99.720.000 yang diperolah pejabat struktural Eselon I.

2. Tunjangan makan

Tunjangan PNS yang kedua adalah tunjangan makan. Tunjangan makan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Golongan I dan PNS Golongan II mendapatkan tunjangan makan sebesar Rp35.000 per hari, PNS Golongan III mendapat Rp37.000 per hari, dan PNS Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.

Baca Juga: Daftar PTN dan PTS di Surabaya, Ada ITS, Unair, Universitas Ciputra, Bisa Jadi Pertimbangan Mandaftar Kuliah

3. Tunjangan jabatan

Kemudian, tunjangan PNS yang ketiga adalah tunjangan jabatan. Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan mendapatkan tunjangan ini.

Tunjangan jabatan hanya diperoleh oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan bagi pejabat eselon diatur dalam Perpres RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Tunjangan jabatan dengan besaran terkecil adalah Rp360.000 per bulan untuk pejabat eslon VA dan tunjangan jabatan tertinggi sebesar Rp5.500.000 per bulan untuk pejabat eselon IA.

Baca Juga: KPK Selalu Dilemahkan Namun Tetap Tegar, Mahfud MD: Jangan Sampai Diombang-ambingkan Opini

4. Tunjangan suami istri

Bagi PNS yang telah menikah, berhak mendapatkan tunjangan PNS berupa tunjangan suami istri. Pemberian tunjangan suami istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa besaran tunjangan suami istri adalah 5 persen dari gaji pokok yang diterima.

Namun, jika pasangan suami istri yang keduanya menjabat sebagai PNS, tunjangan suami istri hanya diberikan untuk salah satunya.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Avanza 2017 Sampai 2019 Wilayah Jabodetabek

5. Tunjangan anak

Selanjutnya, tunjangan PNS yang kelima adalah tunjangan anak. Pemberian tunjangan anak untuk PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok yang diterima untuk setiap anak. Namun, tunjangan anak hanya berlaku untuk tiga orang anak.

PNS yang mendapatkan tunjangan anak harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tidak berpenghasilan, dan menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah Resmi Dijadikan Tersangka KPK, Begini Kronologi Penangkapannya

6. Tunjangan perjalanan dinas

Terakhir, PNS juga berhak mendapatkan uang saku jika ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas.

Pemberian Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Baca Juga: Pemain Film Komedi Hongkong yang berperan Sebagai Paman Boboho, Ng Man-Tat Meninggal Dunia Akibat Kanker Hati

Tunjangan perjalanan dinas terdiri dari sejumlah komponen biaya, yakni biaya makan, biaya transport lokal, uang saku, biaya sewa kendaraan, biaya penginapan, dan biaya transport.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler