Sebelum Seleksi CPNS 2021, Intip Gaji Tertinggi PNS yang Tunjangannya Mencapai Rp100 Juta

28 Februari 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /ANTARA/Fauzan

PORTAL PROBOLINGGO – Rekrutmen CPNS 2021 akan segera dibuka. Pemerintah berencana memetakan formasi untuk CPNS 2021 pada bulan Maret 2021 dan seleksi CPNS 2021 dibuka pada bulan April 2021.

Namun, hingga saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk teknis rekrutmen CPNS 2021.

Sebelum mengikuti seleksi CPNS 2021, ketahui terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan yang diterima PNS.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini, Minggu 28 Februari 2021

Pasalnya, banyak yang termotivasi mengejar jabatan CPNS adalah pendapatan yang stabil hingga jaminan pensiun yang banyak diidamkan para pekerja.

Selain itu, PNS juga mendapatkan tunjangan setiap bulan yang besarannya bisa melebihi gaji pokok yang diberikan berdasarkan tingkatan jabatan.

Adapun tunjangan kinerja merupakan komponen upah paling tinggi bagi banyak PNS. Setiap PNS mendapatkan besaran tunjangan kinerja yang berbeda, bergantung pada jabatan dan instansi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Maret 2021, Siloam Hospital Group Buka Kesempatan bagi Minimal Lulusan SMA atau SMK

Jika dilihat dari besaran tunjangan kinerja, PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia saat ini adalah eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PORTAL JEMBER dalam artikel "Bersiap Daftar CPNS 2021, Inilah Gaji Tertinggi PNS yang Tunjangannya Capai Rp100 Juta", Dirjen Pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp117.375.000 per bulan.

Dirjen Pajak sebagai kepala institusi perpajakan ini bertugas mengelola 70 persen penerimaan negara yang berasal dari perpajakan.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Rekomendasi Masker Terbaru Jelang Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Dirjen Pajak menyelenggarakan beberapa fungsi.

Di antaranya adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan.

Untuk pejabat struktural eselon I DJP yang lain memperoleh tunjangan sebesar Rp99.720.000, Rp95.602.000, dan Rp84.604.000.

Baca Juga: Daftar PTN dan PTS di Surabaya, Ada ITS, Unair, Universitas Ciputra, Bisa Jadi Pertimbangan Mandaftar Kuliah

Tunjangan kinerja untuk pegawai di lingkungan DJP dibayarkan dengan beberapa ketentuan yang telah ditentukan dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Tunjangan kinerja dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih dari target.

Jika realisasi penerimaan pajak mencapai 90 persen hingga kurang dari 95 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun.

Baca Juga: KPK Selalu Dilemahkan Namun Tetap Tegar, Mahfud MD: Jangan Sampai Diombang-ambingkan Opini

Tunjangan kinerja bisa dibayarkan hanya 50 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak.

Capaian realisasi penerimaan pajak ini ditetapkan berdasarkan capaian penerimaan pajak dalam laporan kinerja keuangan pemerintah.*** (Lulu Lukyani/PORTAL JEMBER)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler