Lapor SPT Tahunan 2020 Bisa Melalui e-Filling, e-Form, dan e-SPT, Apa Bedanya?

7 Maret 2021, 20:25 WIB
Direktorat Jenderal Pajak. /Instagram

PORTAL PROBOLINGGO – Wajib Pajak (WP) yang ingin melapor SPT Tahunan 2020 harus segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan 2020 akan segera berakhir pada 31 Maret 2021 mendatang. Jika WP terlambat lapor atau tidak lapor SPT Tahunan, akan ada denda dan sanksi untuk WP.

Untuk melapor SPT Tahunan, WP bisa melakukannya melalui e-form, e-filling, dan e-SPT. Masing-masing memiliki perbedaan yang wajib diketahui WP sebelum melapor SPT Tahunan.

Baca Juga: NPWP Non Efektif Tak Bisa Lapor SPT Tahunan 2020, Ini Cara Mengaktifkannya

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selama pengisian SPT melalui e-filling, WP harus memiliki koneksi internet yang stabil.

Selain itu, WP harus cepat dan cermat dalam melapor SPT karena sering terjadi session habis sehingga WP harus log in kembali untuk mengisi SPT dari awal.

Sementara itu, untuk penggunaan e-SPT, WP harus menginstall aplikasi e-SPT sesuai jenis SPT yang dilaporkan.

Baca Juga: SPT Tahunan 2020 Segera Berakhir, Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tak Wajib Lapor

Kemudian, WP juga bisa melapor SPT Tahunan melalui e-form. e-form dianggap lebih efesien karena 1 aplikasi viewer bisa digunakan untuk mengisi berbagai formlir elektronik dari berbagai jenis pajak.

Formulir yang diisi memiliki tampilan yang sama dengan formulir hard copy dan tidak ada waktu pengisian serta tidak memerlukan koneksi internet, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Ingin Lapor SPT Tahunan 2020? Ketahui Dulu Perbedaan e-Form, e-Filling, dan e-SPT”. 

Setelah menentukan cara melapor SPT Tahunan yang dianggap paling efesien, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan, yakni:

Baca Juga: Video Tutorial Pengisian SPT Tahunan Melalui E-Filling Web, Cepat dan Mudah

1. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770 SS, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)

- Bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)

2. Untuk SPT Tahunan dengan formulir 1770s, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Bukti potong 1721 A1 (untuk pegawai swasta)

- Bukti potong 1721 A2 (untuk pegawai negeri)

Baca Juga: SPT Tahunan 2020 Berakhir Maret 2021, Begini Cara Mengaktifkan Status Wajib Pajak Non Efektif

3. Untuk SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770, dokumen yang harus dilengkapi adalah:

- Penghasilan lain di luar pekerjaan

- Bukti potong A1/A2

- Neraca dan laporan laba-rugi (pembukuan)

- Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (normal).***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler