SPT Tahunan 2020 Segera Berakhir, Penghasilan di Bawah Rp4,5 Juta Tak Wajib Lapor

- 27 Februari 2021, 19:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Batas akhir laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun 2020 jatuh pada 31 Maret 2021.

Perlu dipahami bahwa tidak semua Wajib Pajak (WP) harus melaporkan SPT Tahunan. Terdapat syarat yang harus dipenuhi sehingga WP berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), WP yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun penghasilan di bawah PTKP adalah penghasilan di bawah Rp4,5 juta per bulan.

Baca Juga: Wajib Disimak, Ini Besaran Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tak Lapor SPT Tahunan

WP cukup mengajukan permohonan untuk berstatus Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) di KPP terdaftar, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Penghasilan Di Bawah Rp4,5 Juta Per Bulan Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Ini Syaratnya”. 

Jika sudah mendapatkan status sebagai WP NE, WP tidak lagi berkewajiban melaporkan SPT Tahunan di tahun berikutnya.

Apabila di kemudian hari WP mendapatkan penghasilan per bulan di atas PTKP, WP wajib melaporkan SPT Tahunan dan status WP akan diaktifkan kembali.

Baca Juga: SPT Tahunan 2020 Berakhir Maret 2021, Begini Cara Mengaktifkan Status Wajib Pajak Non Efektif

Jika ada WP yang penghasilannya di bawah PTKP melaporkan SPT Tahunan, KPP diharapkan langsung memberikan imbauan agar WP segera mengajukan permohonan status WP NE sehingga tidak perlu melapor SPT Tahunan di tahun selanjutnya.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x