Tanpa Biaya, Begini Cara Mengurus Surat Kehilangan di Kantor Polisi

14 Maret 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pembuatan surat kehilangan. /Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO – Proses pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKLTLK) di kepolisian tidak mengharuskan prosedur yang rumit.

Pasalnya, membuat SKTLK bisa diselesaikan hanya dalam waktu 5-10 menit dan tidak membutuhkan banyak dokumen untuk syarat administrasi.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor, pembuatan SKTLK adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.

Baca Juga: Cara Mudah Mendaftar dan Memperpanjang SKCK Online, Baik untuk Melamar Kerja hingga Daftar CPNS

Dilansir dari laman Polrestabes Surabaya, berikut adalah syarat administrasi yang harus dilengkapi untuk membuat SKTLK, sebagaimana diberitakan PORTAL JEMBER dalam artikel “Syarat Administrasi dan Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Tak Dipungut Biaya”. 

1. Identitas diri pelapor

2. Data yang dilaporkan

3. Fotocopy dokumen pendukung atau surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

- Lampirkan fotocopy sertifikat atau pengantar dari BPN dan pemerintah desa untuk kehilangan sertifikat tanah

- Lampirkan surat pengantar dari dinas terkait atau sekolah untuk kehilangan ijazah

Baca Juga: Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021

- Lampirkan surt pengantar dari bank untuk kehilangan buku rekening atau tabungan dan ATM

- Lampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK untuk kehilangan BPKB

- Lampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat untuk kehilangan KTP dan Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Mudah! Cara Daftar Vaksinasi Drive-Thru untuk Lansia KTP Jakarta Lewat Halodoc, Ikuti Langkah-langkah Ini

Prosedur pembuatan SKTLK:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat

2. Membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan

3. Petugas akan memeriksa dan memastikan kebenaran data yang diberikan

4. Tunggu proses pencetakan SKTLK

5. Bubuhkan tanda tangan pelapor dan petugas serta cap instansi untuk kepastian hukum

Baca Juga: Simak 4 Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Valid di Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Disini!

Perlu diingat bahwa pembuatan SKTLK di kantor polisi ini tidak dipungut biaya. Cukup ikuti prosedur dan lengkapi syarat administrasi yang ditentukan, SKTLK bisa segera didapatkan pelapor.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler