Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

24 Maret 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut 21 titik kamera ELTE di Kota Bandung. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 titik Polda yang telah ditentukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang berbeda.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," ungkap Sambodo dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Rabu 24 Maret 2021.

Nantinya, pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan mendapatkan surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengonfirmasinya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Aldebaran Menyesali Kebohongannya Pada Mama Rosa

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 23 Maret 2021, Aldebaran dan Andin Pergi, Reyna Tetap Bersama Mama Rosa?

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," lanjutnya.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," jelas Sambodo.

Terakhir, Sambodo menegaskan jika pelanggar tak membayar denda maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara akan diblokir.

Baca Juga: TEN NCT atau WayV Punya 25 Fakta Menarik Ini, Penyayang Binatang dari Louis, Leon hinga Bella

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 1 Tentang Bencana AlamI Halaman 168, 170, 176, 177, 179

"Iya diblokir, nanti kalau dia mau membayar pajak maka biaya denda ini akan diinclude bersama itu," tutupnya.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari website polri.go.id, Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Sesuai dengan Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Sesuai Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Resep Mudah Membuat Schotel Tahu, Hidangan Gurih yang Cocok Disajikan untuk Berbuka Puasa

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone/ponsel

Sesuai pasal 283 setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang menganggu konsentrasi di jalan akan mendapat hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000

4. Melanggar batas kecepatan

Sesuai Pasal 287 ayat 5, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah akan dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

5. Menggunakan pelat nomor palsu

Berdasarkan Pasal 280, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan/palsu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Mudah Dimasuki dan Sepi Peminat dengan Prospek Kerja Tinggi

6. Berkendara melawan arus

Sesuai Pasal 287 ayat 1 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas akan mendapatkan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

7. Menerobos lampu merah

Pasal 287 ayat 1 menyatakan setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

8. Tidak menggunakan helm

Sesuai Pasal 291 ayat 1 menyatakan setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Jusuf Kalla Ungkap Ramadan 1442 H Boleh Sholat Tarawih di Masjid dengan Syarat Patuhi Protokol Kesehatan

9. Berboncengan lebih dari 3 orang

Berdasarkan pasal 106 ayat 9 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 orang akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Pasal 293 ayat 2 menyatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari diancam dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler