Wajib Disimak, Ini Besaran Denda dan Sanksi Jika Terlambat atau Tak Lapor SPT Tahunan

- 27 Februari 2021, 08:38 WIB
Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. /Direktorat Jenderal Pajak

PORTAL PROBOLINGGO – Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara. Pengumpulan pajak bertujuan untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan negara yang terwujud dalam kepatuhan Wajib Pajak (WP).

Sistem perpajakan di Indonesia menggunakan sistem self assessment. Meski demikian, kewajiban yang tidak dijalankan tetap akan dikenai sanksi.

Baca Juga: Perbedaan 3 Jenis Formulir SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, Jangan Salah Isi!

Aturan mengenai denda dan sanksi bagi WP yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dilansir dari OnlinePajak, keterlambatan pelaporan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Badan akan dikenai denda Rp1.000.000.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WB Orang Pribadi, keterlambatan akan dikenai denda Rp100.000.

Baca Juga: Syarat dan Cara Melaporkan SPT Pajak Tahunan 2020 Secara Online, Mudah dan Cepat

WP juga akan dikenai sanksi jika tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT namun isinya tidak lengkap atau tidak benar atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar yang dilakukan karena kealpaan dan pertama kali.

Halaman:

Editor: Lulu Lukyani

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x