E-TLE Nasional Tahap 1 Mulai Diterapkan di 12 Polda, Berikut Daftarnya

- 24 Maret 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE).
Ilustrasi peralatan tilang elektronik (ETLE). //Pexels.com/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Polda Metro mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 wilayah kepolisian daerah sejak Selasa 23 Maret 2021 kemarin.

Beberapa pelanggaran sudah terekam melalui kamera E-TLE, baik kamera E-TLE mobile ataupun statis.

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengapresiasi tinggi inovasi yang dilakukan oleh jajaran Korlantas Polri. Benny yakin penerapan Etle akan disambut positif oleh masyarakat.

“Kami dari kompolnas memberikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang dilakukan oleh korlantas polri. Saya yakin ini akan disambut positif oleh rakyat, oleh masyarakat semua,” kata Benny Mamoto dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari website Humas Polri, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Mudah Dimasuki dan Sepi Peminat dengan Prospek Kerja Tinggi

Baca Juga: Ramadhan 2021 : 6 Tips Sederhana Agar Tidak Mudah Haus Saat Puasa, Salah Satunya Atur Pola Minum

Etle nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Benny mengatakan adanya ETLE merupakan tuntutan Korlantas Polri dalam penggunaan teknologi informasi menuju era 5.0. Benny mengatakan Etle meminimalisir interaksi anggota Polantas dengan masyarakat yang selama ini dinilai negatif karena adanya oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x