Tak Susah, Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik Online dan Offline di Wilayah Polda Metro Jaya

24 Maret 2021, 21:42 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ETLE mobile/portable) telah diresmikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ETLE mobile ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta dan wilayah penyangganya.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," terang Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Rabu 24 Maret 2021.

Sambodo menyatakan bahwa hasil tangkapan dari kamera ETLE Mobile adalah berupa foto atau video.

Baca Juga: Kolesterol Tidak Selamanya Jahat, Justru Dibutuhkan Tubuh, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Semakin Memanas, Aktivis Myanmar Lakukan Mogok Kerja untuk Melawan Junta Militer

Selanjutnya, polisi lalu lintas (polantas)akan menyerahkannya kepada petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya untuk dianalisa.

Analisa tersebut berupa hal-hal yang memenuhi unsur untuk dilakukan penilangan.

"Dibuka memori kameranya, dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, plat nomornya jelas.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING BOLA Malam Ini, Prancis Vs Ukraina, Belgia Vs Wales, Kualifikasi Piala Dunia 2022

"Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," jelas Sambodo.

Sementara cara kerja dari ETLE statis akan langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas dan petugas back office hanya perlu mengkonfirmasi ulang serta mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar.

Segala tindakan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat akan terekam dan akan mendapatkan besaran denda yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: SBMPTN 2021: Daya Tampung 19 Prodi Soshum dan Saintek UPN Jakarta Beserta Peminat 2020

Bagi pelanggar lalu lintas, berikut ini cara bayar denda tilang elektronik online dan offline.

Cara bayar denda tilang elektronik online

Bagi pelanggar yang terekam CCTV, Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia

Surat tersebut menyertakan:

1. Foto bukti pelanggaran

2. Jenis pasal yang dilanggar

3. Tenggang waktu konfirmasi

4. Link serta kode referensi

5. Lokasi dan waktu pelanggaran

Baca Juga: Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus klarifikasi. Cara online, bisa dilakukan dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info, kemudian ikuti petunjuk yang ada.

Cara bayar denda tilang elektronik offline

Para pelanggar bisa ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler