Besaran Denda yang Harus Dibayar jika Terkena Tilang Elektronik

- 24 Maret 2021, 18:57 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut 21 titik kamera ELTE di Kota Bandung.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Berikut 21 titik kamera ELTE di Kota Bandung. /Pexels/Frederic Bartle

 

PORTAL PROBOLINGGO - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya resmi memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 titik Polda yang telah ditentukan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi yang berbeda.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," ungkap Sambodo dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News Rabu 24 Maret 2021.

Nantinya, pelanggar yang terekam kamera E-TLE akan mendapatkan surat tilang berwarna cokelat dan pengendara mengonfirmasinya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING : Ikatan Cinta 24 Maret 2021, Aldebaran Menyesali Kebohongannya Pada Mama Rosa

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 23 Maret 2021, Aldebaran dan Andin Pergi, Reyna Tetap Bersama Mama Rosa?

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," lanjutnya.

"Setelah dia mengkonfirmasi, baru kita berikan virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda tersebut, kemudian setelah membayar proses tilang pun selesai," jelas Sambodo.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x