Masyarakat yang Nekat Mudik Akan Didenda Rp 100 Juta, Kecuali untuk Beberapa Orang Ini

16 April 2021, 15:22 WIB
Ilustrasi mudik /Kim Heimbuch /Pixabay

 

PORTAL PROBOLINGGO - Mudik adalah tradisi tahunan yang biasa dilakukan untuk merayakan hari lebaran dikampung halaman, namun di situasi pandemi ini jangan memaksakan diri untuk mudik.

Selain rentan terhadap penyebaran virus Covd-19, pemerintah kali ini akan menindak tegas pemudik yang nekat dengan denda maksimal Rp100 juta per orang bagi yang melanggar.

Kebijakan tersebut tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua kalangan dari mulai karyawan BUMN, Swasta, PNS, TNI-Polri, pekerja formal maupun informal sampai masyarakat umum tidak dibedakan semuanya.

Dituliskan dalam Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan Mudik hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H bahwa keputusan larangan mudik tersebut dimulai dari 6-17 mei 2021.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Berikut Kriteria Golongan Masyarakat yang Diperbolehkan

Baca Juga: Catat! Inilah Dua Kategori Kendaraan Yang Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Berikut Pengecualiannya

Keputusan tersebut dilakukan demi upaya untuk mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada Jumat, 16 April 2021, bahwa keputusan tersebut ditandatangani pada tanggal 7 April 2021 oleh Ketua Satgas, Doni Monardo.

Oleh karena itu bagi seluruh kalangan masyarakat yang nekat untuk mudik di momen idul fitri ini akan dikenakan sanksi UU NO. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Top 10 Rating Acara TV Terbaik Jumat 16 April 2021, Putri Untuk Pangeran Kembali Susul Ikatan Cinta

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000," demikian bunyi pasal 93.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pelayanan distribusi seperti mobil pengangkut paket dan perjalan dengan keperluan mendesak yang tidak ada kepentingan dengan mudik.

Baca Juga: Semi Final Piala Menpora: Hujan Kartu, Persija vs PSM Berakhir Imbang

"Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," tulis PMJ.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler