Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik 2021, Ada Dua Jenis Kriteria Kendaraan yang Dilarang

- 10 April 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021
Ilustrasi kendaraan yang dapat pengecualian saat pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 //Pixabay

 

PORTAL PROBOLINGGO - Larangan mudik pada Lebaran 2021 secara resmi telah diberlakukan pemerintah. Larangan itu berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dengan adanya larangan tersebut membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kendati begitu, dihimpun PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News ada sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Siapkan Delapan Titik Penyekatan

Baca Juga: Ikatan Cinta Cari pemain Baru Lewat Casting Online, Simak Kriteria, Syarat dan Ketentuannya

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1442 H Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x