Cara Mudah Perpanjangan SIM Secara Online, Cukup 5 Menit Tanpa Perlu Mengantre

17 April 2021, 08:23 WIB
Ilustrasi SIM /PRFM News

 

PORTAL PROBOLINGGO - Masyarakat kini tak perlu bingung saat Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya sudah habis masa berlakunya.

Sebab Polri telah meluncurkan Aplilkasi SIM Presisi Nasional (SINAR), mulai Selasa, 13 April 2021.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Korlantas.polri.go.id, aplikasi ini bisa memberikan kemudahan masyarakat saat memproses perpanjangan SIM online.

Masyarakat cukup melakukannya dari rumah tanpa harus mengantri di SATPAS SIM.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021, Tak Bertemu Aldebaran di Kantor, Andin Curiga?

Baca Juga: Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, ASN Juga Tidak Boleh Mengajukan Cuti, Kecuali Dalam Kondisi Ini

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan, metode pembayaran perpanjangan SIM bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking.

“Bisa dari bank atau channel pembayaran apapun sepanjang dengan menggunakan virtual account (VA),” ungkapnya.

Masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi SINAR yag ada di Appstore maupun Playstore, kemudian mengikuti alur yang ada untuk melakukan perpanjangan SIM.

Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, melalui aplikasi SINAR.

Baca Juga: Surat Al-Kahfi Ayat 1-10 dan Terjemahan, Surat Yang Dianjurkan di Baca Hari Jumat

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 April 2021: Aries, Taurus dan Gemini, Ada Perbedaan Pendapat dengan Pasangan

Sementara itu pihak Kepolisian sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pihak,untuk memastikan aplikasi yang diterapkan ini bisa berjalan lancar.

Mulai dari menggandeng perbankan hingga kantor pos, untuk penyaluran SIM yang sudah selesai dicetak.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler