Tolak UU Cipta Kerja, WALHI Menilai Ada Sponsor Dibalik Pengesahan RUU Cipta Kerja

10 Oktober 2020, 12:55 WIB
Wahana Lingkunga Hidup Indonesia /Walhi.or.id

 

PORTAL PROBOLINGGO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI merupakan sebuah lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang lingkungan hidup.

Pemberitaan pengesahaan RUU Cipta Kerja yang tengah ramai diperbincangkan banyak orang, menjadi sorotan penting yang harus ditelusuri oleh mereka yang menolak beberapa pasal didalamnya.

Salah satu lembaga yang menolak adanya pengesahan RUU Cipta Kerja ini adalah WALHI. WALHI yang notabene bergerak dalam bidang lingkungan hidup menilai pengesahan RUU Cipta Kerja ini akan merugikan banyak orang, dan merugikan lingkungan hidup.

Baca Juga: Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Menggunakan UMR dan Ada Cuti

Pasalnya, dalam RUU tersbeut WALHI menilai tidak adanya penyelematan dalam bidang lingkungan hidup seperti pembangunan berkelanjutan.

Sebaliknya, RUU Cipta Kerja ini akan mendukung lebih banyak investor yang masuk dan mempermudah perizinannya untuk mengeksplor sumber daya alam. Hal itu tentu akan menjadi kekhawatiran yang tinggi karen kerusakan lingkungan semakin mudah.

WALHI menilai, pengesahan RUU Cipta Kerja ini telah disponsori beberapa pihak yang akan diuntungkan dengan adanya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Yogyakarta, 10 Oktober 2020, Hujan Ringan dan Hujan Sedang

Salah satu pihak yang akan diuntungkan oleh RUU ini adalah para pembisnis tambang dan batu bara yang akan dimudahkan perizinannya melalui pasal-pasal yang telah tertera dalam UU tersebut.

Tata Mustasya, Koordinator Kampanye Ikim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara mengungkapkan,

"Omnibus Law merupakan penanda krisis demokrasi dan tegaknya pemerintahan despotik yang terus memperkuat kepentingannya dengan memperlemah suara rakyat,” ujar Tata.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Batik, dan Antam Retro Hari Ini, Sabtu 10 Oktober 2020 di Pegadaian

Berikut penilaian WALHI untuk beberapa pasal yang akan menguntungkan beberapa pihak, diantaranya:

1. Pasal Royalti 0% bagi Perusahaan Hilirisasi Batubara untungkan perusahaan milik para oligarki batubara, yang terdapat dalam penambahan pasal 128 A dalam UU Cipta Kerja.

2. Pasal Pemanfaatan Ruang Laut untuk Industri Batubara
Terdapat dalam Pasal 47 dan Pasal 48 Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Supriadi dan Bagas Alami Cedera Saat Laga Uji Coba dengan NK Dugopolje

WALHI sebagai lembaga yang bergerak dalam lingkungan hidup ini berharap bahwa Undang-Undang tersebut masih bisa diperbaiki dan menemukan jalan tengah agar tidak merugikan atau hanya menguntungkan salah satu pihak.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler