Jokowi: UU Cipta Kerja Masih Menggunakan UMR dan Ada Cuti

- 10 Oktober 2020, 12:40 WIB
Presiden RI Joko Widodo.
Presiden RI Joko Widodo. /Instagram.com/@jokowi

 

PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Jokowi melakukan konferensi pers terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja kemarin melalui unggahan di instagram pribadinya.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan beberapa poin yang perlu dibenarkan terkait apa yang telah beredar di masyarakat.

Pertama anggapan penghapusan standar upah kerja, Jokowi menyatakan hal itu tidak benar.

Baca Juga: 3 Masker Alami Untuk Wajah, Salah Satunya Pisang

"Saya ambil contoh terkait isu penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," ujarnya.

Selanjutnya mengenai standar perhitungan upah kerja, Jokowi juga mengatakan hitungan per jam itu tidak benar.

"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap Jokowi pada video tersebut.

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Diresmikan, Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis Layangkan 5 Poin Penolakan

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x