PORTAL PROBOLINGGO - Presiden Jokowi melakukan konferensi pers terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja kemarin melalui unggahan di instagram pribadinya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi memaparkan beberapa poin yang perlu dibenarkan terkait apa yang telah beredar di masyarakat.
Pertama anggapan penghapusan standar upah kerja, Jokowi menyatakan hal itu tidak benar.
Baca Juga: 3 Masker Alami Untuk Wajah, Salah Satunya Pisang
"Saya ambil contoh terkait isu penghapusan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," ujarnya.
Selanjutnya mengenai standar perhitungan upah kerja, Jokowi juga mengatakan hitungan per jam itu tidak benar.
"Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap Jokowi pada video tersebut.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Diresmikan, Perhimpunan Pelajar Indonesia di Prancis Layangkan 5 Poin Penolakan
Artikel Rekomendasi