KLHK Ungkap UU Cipta Kerja tentang Perhutanan Sosial Dapat Menjadi Lapangan Kerja Baru dan Keadilan

16 Oktober 2020, 20:00 WIB
KLHK menggelar acara Bincang Undang-Undang dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan. /Dok. ppid.klhk

 

PORTAL PROBOLINGGO - Perhutanan sosial untuk pertama kalinya secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang.

KLHK menjelaskan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini merupakan wujud nyata untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Indonesia.

UU Cipta Kerja tentang Perhutanan sosial dapat menjadi lapangan kerja baru dan keadilan bagi masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan dan di sekitar kawasan hutan.

Baca Juga: Jadwal Acara TvOne Hari Ini, 16 Oktober 2020, Ada Rumah Mamah Dedeh Sampai E-Talkshow

UU Cipta Kerja tentang Perhutanan sosial akan mengatur bagaimana keadilan harus terus didorong dalam sebuah undang-undang yang nyata.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, menegaskan dengan perhutanan sosial di UU Cipta Kerja merupakan wujud nyata keadilan kepada masyarakat dan menciptakan lapangan kerja.

KLHK menggelar acara Bincang Undang-Undang dengan tema Hutan Sosial Untuk Lapangan Kerja dan Keadilan, acara itu digerar pada hari Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Istri Ulang Tahun, Luhut Sampaikan Rasa Rindu yang Mendalam

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Perhutanan sosial juga menjadi salah satu alternatif penyelesaian berbagai permasalahan kehutanan yang akut dan menahun.

Hendroyono menjelaskan melalui UU Cipta Kerja masyarakat di sekitar hutan dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang jelas.

Baca Juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Agar Bisnis Mampu Bersaing di Era Digital

Wakil Ketua DPR RI Komisi IV, Dedi Mulyadi juga menjelaskan bahwa secara kultural, perhutanan sosial sudah tebentuk ketika kolonial Inggris dan Belanda.

Tujuan utama dari perhutanan sosial yaitu melindungi areal hutan yang tidak boleh dijamah oleh masyarakat, yang harus terjaga kelestariannya, tetapi ekonomi masyarakat harus tetap hidup.

Saat ini, pemerintah memiliki otorisasi penuh dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya kehutanan. Dedi juga mengungkapkan harapannya untuk para pengelola di bidang kehutanan dapat meletakkan hutan tidak hanya sebagai sumber ekonomi publik tetapi juga sebagai sumber spiritualitas publik.

Baca Juga: AJI Sebut 38 Jurnalis Menjadi Korban Kekerasan Oknum Aparat Saat Liput Aksi Tolak UU Cipta Kerja

“Dalam proses pengembangan-pengembangan hutan sebagai peningkatan ekonomi, perlu diterapkan prinsip-prinsip kepada masyarakat bahwa ekonomi bukan kayunya, ekonomi bukan rantingnya, tetapi ekonomi adalah pelestariannya,” ujar Dedi seperti dikutip Portal Probolinggo daroi laman ppid.klhk.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto menjelaskan bahwa program perhutanan sosial tidak hanya untuk distribusi akses tetapi juga didampingi dengan kebijakan pemerataan ekonomi melalui program pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan dukungan akses, modal serta pasar.

“Data capaian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sejak tahun 2016 hingga 2020 yang terus mengalami peningkatan. Jumlah KUPS hingga Juni tahun 2020 tercatat 7.311 KUPS dan terdapat lebih dari dua juta tenaga kerja sektor Perhutanan Sosial,” ujar Bambang Supriyanto.

Baca Juga: Uni Eropa dan Inggris Beri Sanksi Pejabat Rusia yang Diduga Racuni Salah Satu Pihak Oposisi

“Dengan masuknya perhutanan sosial ke dalam UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat pengelolaan perhutanan sosial dalam kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”, tambahnya.

KLHK menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja ini berpihak kepada masyarakat dan mengedepankan restorative justice. Penegakan hukum bagi perusak lingkungan juga semakin jelas, tegas, dan lebih terukur.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler