Fadli Zon: Imbauan Agar Kampus Kaji Undang-Undang Cipta Kerja Ajakan Basi

18 Oktober 2020, 18:56 WIB
Fadli Zon mengatakan imbauan kampus kaji UU Cipta Kerja merupakan ajakan basi. /Instagram.com/@fadlizon

PORTAL PROBOLINGGO—Politisi partai Gerindra Fadli Zon memberikan komentar terkait dengan surat edaran Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi nomor 1035/E/KM/2020.

Menurut Fadli, dalam surat tersebut ada beberapa hal yang menurutnya sudah di luar kewenangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Diketahui sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran bertanggal 9 Oktober 2020. 

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Protokol Kesehatan Penting untuk Keselamatan Ibu Hamil

Dalam surat imbauan tersebut terdapat poin yang mengimbau mahasiswa untuk tidak melakukan demo. Kemendikbud berdalih ini demi kesehatan mahasiswa dan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Kemudian Kemendikbud dalam surat itu pun meminta kampus melakukan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

"Kalau saja Dirjen Dikti hanya memberikan imbauan agar pimpinan perguruan tinggi mengingatkan mahasiswanya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, itu tidak apa-apa," ujar Fadli Zon melalaui akun Twitter miliknya @fadlizon, Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Kesusahan di Masa Pandemi Covid-19, Baznas Kabupaten Probolinggo Lakukan Bedah Rumah

"Imbauan itu memang harus mereka sampaikan.Tetapi, begitu masuk ke isu demonstrasi omnibus law Cipta Kerja, itu sudah ‘offside’," sambungnya.

Anggota Komisi I DPR fraksi Gerindra ini kemudian menuturkan, imbauan kepada kampus untuk melakukan sosialisasi UU Cipta kerja merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan akademik.

"Imbauan semacam itu telah merendahkan martabat perguruan tinggi kita, seolah mereka adalah kaki tangan rezim yang tugasnya sekadar menjadi humas pemerintah. Padahal, perguruan tinggi seharusnya diposisikan sebagai cagar alam intelektualitas," kata Fadli.

Baca Juga: Mengintip 4 Hotel Unik di Yogyakarta, Ada Yang Terhubung dengan Kebun Hidroponik

Kemudian dalam surat ederan itu Kemendikbud juga meminta perguruan tinggi untuk melakukan kajian-kajian akademik terhadap UU Cipta Kerja. Namun, menurut Fadli Zon imbauan semacam itu sudah basi.

"Lagi pula, imbauan untuk mengkaji omnibus law adalah ajakan yang sangat basi. Mestinya, ajakan itu disampaikan ketika UU Cipta Kerja sedang dibahas di parlemen, agar kampus bisa ikut mengkritisi dan memberi catatan," pungkas wakil ketua DPR periode 2014-2019 ini.

"Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir," sambungnya.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk UMKM

Dalam kesempatan ini Fadli Zon menegaskan, demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Pemerintah, baik polisi atau Kemendikbud tidak bisa menjadikan pandemi sebagai dalih untuk membatalkan hak yang dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu," jelas Fadli.

"Kalau pemerintah saja percaya bisa mengatur lebih dari 100 juta orang pemegang hak pilih pada Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan, kenapa kita tak bisa mempercayai ratusan, atau ribuan pelajar dan mahasiswa bisa berdemo dengan memperhatikan protokol serupa?" tutupnya.***

Editor: Hari Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler