PORTAL PROBOLINGGO—Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menyebutkan tidak akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang ditangkap saat mengikuti unjuk rasa tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus, Kamis, 17 Oktober 2020.
SKCK, menurut Yusri, hanya bisa dibuat berdasarkan vonis pengadilan atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang.
Baca Juga: Berlangsung Seru, Inilah 8 Pebandingan Draft UU Cipta Kerja yang Dirangkum Tim Mata Najwa
Masih menurut Yusri, pelajar yang ikut dan ditangkap pada aksi unjuk rasa tersebut tidak akan mempengaruhi apapun dalam pencatatan SKCK mereka nantinya.
“Kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan kejahatan nanti akan tercatat di SKCK itu,” ujar Yusri seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers Humas Polri.
Namun, menurut pengakuan Yusri, semua pelajar yang ditangkap terkait kerusuhan pada aksi tolak UU Cipta Kerja hanya diminta untuk membuat surat pernyataan dan harus dijemput orang tua masing-masing.
"Kalau SKCK itu tidak ada hubungannya," pungkas Yusri.
Artikel Rekomendasi