Masih Buka!Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Segera

14 November 2020, 14:58 WIB
Ilustrasi BLT. /Pixabay

 

PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan langsung tunai (BLT) Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan bantuan tunai sebasar Rp2,4 Juta dikabarkan masih diperpanjang hingga akhir November.

Bantuan ini ditujukan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro atau pengusaha kecil hingga menengah agar dapat mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19 ini.

Dilansir PORTAL PROOBOLINGGO dari laman resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, berikut cara mendaftarkan usaha mikro agar mendapatkan bantuan Rp2,4 Juta.

Baca Juga: K-Netizens Sebut 7 Idol Ini Seperti Tokoh yang Keluar dari Manga, Ada Sana TWICE hingga Suzy

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi dalam mendaftar BLT UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan pendaftar BLT UMKM pada gelombang ke-I

5. Bukan ASN, TNI/POLRI, sera Pegawai BUMN/BUMD

6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

7. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: KAI Bagikan 10.000 Voucher Tiket Gratis Bagi Guru dan Nakes, Simak Infonya!

Ketika persyaratan tersebut telah terpenuhi, maka yang berhak mengusulkan calon pendaftar adalah:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Jika telah diusulkan oleh keempat lembaga tersebut, selanjutnya melengkapi data.

Baca Juga: Trump Ternyata Pernah Jadi Aktor, Chris Columbus, Sutradara Film Home Alone 2 Beberkan Kisahnya

Calon penerima BLT melengkapi data usulan kepada pengusul dengan melengkapi data sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkap OPPO Reno4 F

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi, Pemprov Jabar Pinjam Dana Hampir Dua Triliun Rupiah

Pelaku UMKM yang belum memiliki rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur baik BNI, BRI, maupun Bank Syariah Mandiri dengan mendatangi kantor bank terdekat setelah mendapatkan SMS notifikasi dan membawa kartu identitas.**

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler