Pimpin Rapat Soal Pilkada, Mahfud MD Singgung Kerumunan dan Pelanggaran Protokol Kesehatan

- 24 November 2020, 07:30 WIB
Mahfud MD singgung kerumunan di Pilkada serentak.
Mahfud MD singgung kerumunan di Pilkada serentak. /Kemenko Polhukam

PORTAL PROBOLINGGO—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada semua pihak terkait untuk menjaga Pilkada serentak 2020 tetap kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Mahfud saat memimpin rapat analisa dan evaluasi tahapan Pilkada Serentak di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Senin, 23 November 2020.

“Dua belas hari ke depan kita jangan sampai lengah, kita jaga betul agar situasi tetap kondusif. Masa tenang tanggal 6-8 Desember juga harus kita pastikan benar-benar tenang,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis di laman Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Tanggapi Penyemprotan Disinfektan Di Petamburan Oleh Petugas, Fadli Zon: Situasi Makin Runyam

Mahfud kemudian menyampaikan, dalam pelaksanaan Pilkada nanti penting untuk tetap menjaga keamanan, terutama yang terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

“Diantisipasi betul kemungkinan kerumunan, agar dihindari penumpukan orang dengan mengatur jam dan jadwal orang melakukan pemilihan,” katanya.

Ketua KPU Arief Budiman yang turut hadir dalam rapat itu menjelaskan proses pemungutan suara dalam Pilkada serentak akan dibagi dalam lima sesi.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Seleksi Guru PPPK 2021 Tidak Dibatasi, Ini Syaratnya!

“Jadi jumlah DPT yang ada di TPS tersebut akan dibagi kedatangannya menjadi lima kelompok, kelompok pertama jam 07.00 – 08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00 – 09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang,” jelasnya

Arief kemudian menuturkan, KPU sebelumnya telah melakukan simulasi pemungutan suara untuk mengukur tingkat partisipasi warga. Hasilnya tingkat partisipasi warga dalam Pilkada serentak ini mencapai angka 75-77 persen.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Abhan memaparkan jumlah pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye Pilkada serentak.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Proyek Drainase Di Kota Pekalongan Terus Dikebut

Ia menuturkan telah terjadi 1.763 pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye Pilkada, di mana 1.210 di antaranya dikenakan peringatan tertulis dan 168 lainnya dikenakan tindakan pembubaran.

Sedikitnya jumlah pembubaran, menurut Abhan, dikarenakan Bawaslu memberikan peringatan dengan batas waktu selama satu jam.

Dalam praktiknya, banyak massa calon kepala daerah berinisiatif membubarkan diri sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Daftar UMK 2021 Provinsi Jawa Timur, Lima Kabupaten Berikut Ini Alami Kenaikan

“Ternyata banyak hal terjadi, begitu peringatan kami turunkan pada menit ke-50 mereka bubar. Jadi belum ada satu jam mereka bubar. Sehingga tidak bisa kami lakukan pembubaran,” ungkap Abhan

“Tapi itu kami catat sebagai pelanggaran. Dan ada juga yang diperingatkan secara lisan, tidak sampai tertulis sudah bubar,” pungkasnya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini