Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Dapat Dipesan, Cek Infonya Disini!

- 25 November 2020, 17:20 WIB
Para penumpang KA menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan membuat perjalanan KA semakin aman dan nyaman.
Para penumpang KA menerapkan protokol kesehatan dengan tertib dan membuat perjalanan KA semakin aman dan nyaman. /kai.id/

Dibeberapa stasiun juga telah menyediakan pelayanan Rapid Test. Hal tersebut dapat memudahkan para calon penumpang yang belum mempersiapkan surat keterangan sehat.

"Jika ingin melakukan rapid test di stasiun, masyarakat diimbau untuk melakukan rapid test setidaknya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari antrean dan terburu-buru pada hari keberangkatan," ujar Joni.

Baca Juga: Pasien Sembuh Covid-19 Terus Bertambah Menjadi 425.313 Orang, Penyumbang Tertinggi dari DKI Jakarta

Tiket yang siap dijual untuk perjalanan libur Natal dan Tahun Baru, di antaranya KA Taksaka relasi Yogyakarta - Gambir, KA Gajayana relasi Malang - Gambir pp, KA Senja Utama Solo relasi Solo Balapan - Pasar Senen, KA Argo Parahyangan Bandung - Gambir, KA Mutiara Selatan Surabaya Gubeng - Bandung pp, dan lain sebagainya.

Sebelum melakukan perjalanan, rencanakan perjalanan jauh-jauh hari dengan menyesuaikan hari libur dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam memilih perjalanan menggunakan Kereta Api ini, masyarakat juga tidak perlu ragu terkait protokol kesehatan, karena KAI telah melakukan penerapan berbagai protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Baca Juga: Memperingati Hari Guru Nasional 2020, Kemenag Berikan Bantuan Subsidi Upah Guru Non-PNS

Joni mengatakan, saat libur Long Weekend akhir Oktober lalu, perjalanan KA terselenggara dengan aman, lancar, terkendali, dan dan sehat selama dalam perjalanan hingga tiba di stasiun tujuan.

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan tiket penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Joni.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: kai.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini