Baca Juga: Surya Paloh Ketua Nasdem Positif Terkena Covid 19
Pada masa pandemi, KAI telah berkomitmen untuk menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.
Selain itu, penumpang KA Jarak Jauh tetap diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Terdakwa Korupsi, Inilah Total Kekayaan dan Aset Anak Buah Prabowo Subianto
Penumpang juga diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test.***
Artikel Rekomendasi