Polemik Baliho Habib Rizieq Berlanjut, Humas Polri Sebut Revolusi Akhlak Mengandung Provokasi

- 28 November 2020, 11:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut baliho Habib Rizieq mengandung provokasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono sebut baliho Habib Rizieq mengandung provokasi. /Humas Polri

PORTAL PROBOLINGGO - Polemik mengenai penurun baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman rupanya masih terus berlanjut.

Kali ini Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut memberikan komentar terkait penurun baliho HRS. Ia menegaskan, baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Argo dalam siaran persnya, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Keren! Pemprov DKI Jakarta Kembali Raih Penghargaan, Ini Dia Bidangnya

Argo kemudian menuturkan, Polri mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Pangdam Jaya. Menurutnya, baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak HRS mengandung unsur provokasi.

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” kata Argo.

“Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi,” pungkasnya.

Baca Juga: BPBD DIY Tengah Pantau Gunung Merapi dari Udara, Ditemukan Banyak Longsoran Baru

Dilansir dari laman Humas Polri, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan, ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

Sementara itu, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menyebutkan apa yang dilakukan oleh Pangdam Jaya hanya bisa terjadi jika ada perintah dari atasan.

“Kalau menurunkan baliho membantu Satpol PP itu perintah atasan, yakni atasan operasionalnya adalah Panglima TNI, atau bisa juga Presiden, maka Pangdam Jaya tidak salah,” tambahnya.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Akhirnya Buka Suara Terkait Penurun Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya

Menurut Gatot, jika Pangdam Jaya menurunkan baliho itu tanpa perintah dari atasan, seharusnya akan ada teguran yang dilayangkan.

“Saya tidak bisa langsung ‘judge’ Pangdam Jaya salah atau tidak. Lihat saja, kalau itu perintah Panglima TNI atau Presiden, ya, tidak bisa disalahkan. Kalau ternyata tidak ada perintah, tunggu saja teguran,” ungkap Gatot.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad menyampaikan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah penurunan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dilakukan oleh Pangdam Jaya.

Baca Juga: Kapuspen Sebut Panglima TNI Mendukung Langkah Pangdam Jaya Turunkan Baliho Habib Rizieq

Kapuspen TNI menyebukan, Panglima TNI memang tidak memberikan perintah apa pun terkait penurun baliho HRS. Hal itu disebabkan karena kewenangan mengenai hal tersebut ada di tangan Pangdam Jaya.

Apa yang dilakukan Dudung, menurut Achmad merupakan tanggung jawab selaku pimpinan militer di daerah untuk mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujar Achmad.***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini