Sedangkan skenario ketiga yaitu pemberangkatan jemaah haji ditunda lagi jika Pemerintah Arab Saudi menutup akses layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Nizar menjelaskan, pada musim haji 2020 lalu, pemerintah Indonesia mengambil keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah di masa pandemi.
Baca Juga: Kematian Ahli Nuklir Mohsen Fakhrizadeh Akan Memicu Timbulnya Konfrontasi AS dan Iran
Dalam acara perumusan persiapan pemberangkatan haji tersebut, hadir pula anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB Nanang Samodra, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB Zaidi Abdad, dan Kepala Bidang Penyelenggara Haji Dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB Eka Muftati'ah.
Acara tersebut diikuti oleh 100 peserta, mulai Kepala KanKemenag Kab/Kota Se-NTB, Kepala Seksi PHU Kab/Kota Se-NTB, Staf PHU, Penyuluh, Toga/Toma, UPT Asrama Haji Lombok, PPIU, KBIHU, hingga Kepala Desa ini membahas berbagai topik tentang perhajian.
Topik yang dibahas dalam acara tersebut, yakni tentang kuota jemaah, pelimpahan porsi, pembiayaan, BPKH, penyandang disabilitas, KBIHU, dokumen perjalanan, dampak pandemi covid-19, pembatalan perjalanan haji, biaya kesehatan, serta penyelenggaraan umrah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Dubes RI untuk Inggris dan Irlandia Promosikan Kawasan Rebana Metropolitan
Dalam acara tersebut juga dibahas terkait pengawasan penyelenggaraan ibadah haji, yakni akan dilakukan oleh Pengawas internal ( Inspektorat Jenderal ), maupun eksternal ( DPR RI, DPD RI, dan BPK ).***
Artikel Rekomendasi