Habib Rizieq Sampaikan Kabar Buruk Usai Ungkap Pemohonan Maaf

- 4 Desember 2020, 14:50 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Front TV/Tangkap layar YouTube.com

Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan massa lantaran antusiasme masyarakat yang tidak terbendung.

Baca Juga: Taipei Prihatin Melihat Cina Mulai Panasi Mesin Perang Untuk Serbu Taiwan

"Jadi kita harus hormati protokol kesehatan, itu termasuk akhlak yang harus kita jaga," jelasnya.

ebelumnya akibat kegiatan Habib Rizieq yang mengundang kerumunan massa, telah menimbulkan dirinya terjerat kasus hukum atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Kontak dengan Anies Baswedan hingga Riza Patria, 24 Orang Positif Covid-19 Usai Pelacakan

Menyusul hal tersebut, Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan kasus di Petamburan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam dua kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.(Jurnal Presisi/Syifa'ul Qulub)***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x