PORTAL PROBOLINGGO - Polisi mengaku telah dihadang oleh sekumpulan massa ketika akan memberikan surat panggilan kepada Habib Rizieq Shihab.
Polisi hendak memberikan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan pada Rabu 2 Desember 2020.
Aksi pengadangan polisi ini, menurut Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, akan diberikan sanksi.
Baca Juga: Surah Al-Kafirun, Beserta Artinya Dalam Bahasa Indonesia
"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," jelas Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News pada 2 Desember 2020.
Awi menilai bahwa panggilan tersebut dilayangkan karena keterangan Habib Rizieq dibutuhkan sebagai saksi.
Habib Rizieq dinilai dapat menjadi saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq.
Baca Juga: 4 Manfaat Makan Oatmeal, Cocok untuk Sarapan Keluarga
Artikel Rekomendasi