Lutfi menegaskan dalam UU Cipta Kerja dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tetap menjaga substansi kehalalan produk.
Baca Juga: Luhut Klaim Rayuannya ke Perdana Menteri Jepang Berhasil, Indonesia Akan Dapat Investasi Triliunan
“Secara tegas, kami menolak atau memberikan jawaban bahwa jaminan produk halal dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau penyusunan RPP ini tetap menjaga kehalalan produk. Kita selalu menjunjung tinggi kehalalan produk,” pungkasnya.***
Artikel Rekomendasi