PBB Resmi Hapus Ganja Dari Golongan Narkotika, Bagaimana dengan Indonesia?

- 5 Desember 2020, 10:55 WIB
PBB hapus ganja sebagai golongan narkotika.
PBB hapus ganja sebagai golongan narkotika. /Pixabay/rexmedlen

PORTAL PROBOLINGGO—PBB baru-baru mengeluarkan sebuah keputusan mengejutkan tentang ganja. Tanaman tersebut kini tak lagi digolongkan sebagai narkotika.

Keputusan ini diambil setelah Commission on Narcotic Drugs atau Komisi PBB untuk Narkotika (CND) mengadakan pemungutan suara tentang penghapusan status ganja sebagai obat terlarang.

Dalam pemungutan suara tersebut diperoleh 27 suara dukungan, 25 suara menolak, dan satu suara abstain. Dengan hasil ini CND akhirnya menyepakati untuk menghapus ganja sebagai golongan narkotika.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tiba-Tiba Marah Dengan Deddy Corbuzier dan Effendi Gazali, Ini Dia Penyebabnya

Dengan adanya keputusan ini, potensi penelitian ganja sebagai bagian dari pengobatan dan terapi dinilai akan semakin terbuka lebar.

Hal ini sebagaimana yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berita Portal Jember berjudul “Ganja Dihapus dari Daftar Obat Berbahaya, Pemerintah Indonesia Didorong Terbuka untuk Ganja Medis”.

Dalam berita itu disebutkan keputusan CND dapat mendorong lebih banyak penelitian ilmiah mengenai khasiat pengobatan dari tanaman yang di banyak negara masih berstatus ilegal tersebut.

Baca Juga: Ogah Lawan Conor McGregor Lagi, Aib Khabib Nurmagomedov Dibongkar Petarung Veteran Asal Brasil Ini

Atas dasar keputusan PBB, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini