Mensos Juliari P Batubara Tersandung Korupsi, Diduga Terima Suap Uang Bansos Covid-19 Rp17 Miliar

- 6 Desember 2020, 07:23 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Antara/Hafidz Mubarak A

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako, periode pertama diduga terima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ungkap Firli Bahuri selaku Ketua KPK seperti yang dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar, juga akan digunakan untuk keperluan JPB (Juliari P Batubara),” pungkas Firli.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Kasus yang menjerat JPB, diduga berawal dari adanya pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 yang berupa sembako.

Tercatat di Kementerian Sosial Tahun 2020, untuk dua periode alokasi dana senilai Rp 5,9 triliun yang didapat dari 272 kontrak pengadaan.

“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan,” jelas Firli.

Dugaan sementara, JPB menerima fee yang diperolehnya dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Tersangka Kasus Suap Bansos Covid-19, Ini Dia Kronologinya

“Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos,” ujar Firli.

Bulai Mei sampai bulan November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak dengan beberapa supplier yang diantaranya kontrak dilakukan dengan Ardian IM, Harry Sidabuke, serta PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah