Febri juga menjelaskan hukuman mati sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, sebagai slogan yang ditujukan agar seolah-olah komitmen memberantas korupsi.
Kedua, kemarahan terhadap pejabat yang melakukan korupsi yang nampaknya jumlahnya tidak pernah berkurang.
Baca Juga: Diburu Selama 11 Tahun, Djoko Tjandra Dijatuhi Hukuman Dua Tahun Dalam Kasus Pemalsuan Surat Jalan
Pada akhir pembicaraannya Febri Diansyah menegaskan jika pasal yang digunakan KPK pada saat OTT di lingkungan Kemensos sudah tepat.
"Pasal Suap dan 12i yang digunakan KPK dalam OTT Kemensos kemarin cukup tepat dengan ancaman maksimal seumur hidup,"pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi