PORTAL PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara sebagai salah satu tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial sembako covid-19.
Penetapan tersebut telah dilakukan KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Sabtu, 5 Desember 2020 lalu.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga telah mengamankan 6 orang lainnya, sekitar pukul 02.00 WIB, di beberapa tempat di Jakarta.
Baca Juga: Terkenal Memiliki Fans 'Anti Arab', Klub Sepak Bola Israel Justru Dibeli Milyarder Uni Emirat Arab
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mencari barang bukti lain, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara Bansos tersebut di kantor Kemensos.
Baca Juga: Tersebar Video Penembakan Orang Di Jalan Raya, Ferdinand Hutahaean: Itu Di Meksiko, Bukan Cikampek
"Senin, 7 Desember 2020, dimulai sore hingga dini hari, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda, yaitu di Kantor Kemensos RI, rumah tersangka MJS (Matheus Joko Santoso, red) dan AW (Adi Wahyono, red)," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.
Artikel Rekomendasi