Mengejutkan!Kejaksaan Agung Telah Proses 94 Kasus Pelanggaran Pilkada Serentak Dari Berbagai Wilayah

- 12 Desember 2020, 08:14 WIB
Pilkada 2020.
Pilkada 2020. / ANTARA/Naufal Ammar / ANTARA/Naufal Ammar

Pelanggaran pilkada juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang saat ini telah memproses 6 perkara. Seperti, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Pernah Lari dan Sembunyi

Beberapa Kejati yang juga dilaporkan ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada antara lain Kejati Maluku (6 kasus), Jawa Barat (5 kasus), Papua (5 kasus), Lampung (5 kasus), Kalimantan Timur (4 kasus), Sulawesi Tengah (4 kasus), Gorontalo (4 kasus), dan Sulawesi Utara (4 kasus).

Kemudian Kejati Jawa Tengah (3 kasus), Sulawesi Barat (3 kasus), NTB (3 kasus), Jawa Timur (2 kasus), Sumatera Barat (2 kasus), Kalimantan Utara (2 kasus), dan Sulawesi Tenggara (2 kasus).

Baca Juga: Dari Jackson Hingga BamBam, Ini Dia Profil 7 Member GOT7 yang Akan Tampil di Shopee 12.12 TV Show

Dan untuk Kejati Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing hanya memproses satu kasus. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini